Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp 1 juta

- 10 April 2022, 12:25 WIB
Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 1 juta
Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 1 juta /Tangkapan Layar/kemnaker.go.id


PORTAL PURWOKERTO - Simak syarat dan cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta.

Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU sebesar Rp1 juta bagi pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta pada bulan April 2022.

Penyaluran BSU sebesar Rp1 juta bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerima BSU sebesar Rp1 juta tersebut ditentukan berdasarkan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. Total anggaran BSU 2022 yang dialokasikan pemerintah adalah sebesar Rp8,8 triliun.

Baca Juga: Segera Cek di Login kemnaker.go.id, Siapa Tahu April Ini dapat BSU Rp1 juta!

Sebelum mengecek daftar penerima, simak syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Bagi pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos 2022, Langsung Saja Lewat Hape di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Pekerja bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU Rp 1 Juta atau tidak di laman Kemnaker. Caranya adalah sebagai berikut berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dan mengisi data yang dibutuhkan

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

4. Login pada kemnaker.go.id

5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

6. Cek Pemberitahuan. Setelah profil lengkap, maka akan ada pemberitahuan atau notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

Baca Juga: Yang Ada di Daftar Ini, Segera ke Kantor POS, BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Bulan April 2022

Penerima BSU 2022 akan memperoleh dana yang ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Jika penerima BSU 2022 belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

Demikian syarat dan cara cek penerima BSU 2022.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x