Butuh Pinjaman Cepat, Mudah Tanpa Syarat? Simak 4 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK

- 20 April 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi uButuh Pinjaman Cepat, Mudah Tanpa Syarat? Simak 4 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK
Ilustrasi uButuh Pinjaman Cepat, Mudah Tanpa Syarat? Simak 4 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK /Pexels/Robert Lens

Baca Juga: Bansos PKH Balita Dapat Rp 3Juta Simak Cara Daftar PKH Online Pakai HP

Untuk dana yang ditawarkan juga tidak begitu kecil, yakni Rp3 juta dengan tenor 30 hari.
Syarat pendaftaran:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berdomisi di Indonesia
- Usia minimal yaitu 21 tahun
- Memiliki e-KTP
- Memiliki penghasilan minimal Rp1,6 juta
- Memiliki e-mail dan nomor telepon yang aktif
- Memiliki rekening aktif sesuai dengan nama di KTP untuk pencairan dana

2. Julo

Julo merupakan salah satu layanan pinjaman online yang juga menawarkan pencairan cepat dan mudah. Perusahaan yang didirikan sejak 2016 ini sudah melayani banyak nasabah.

Besaran dana yang ditawarkan juga beragam, yakni mulai dari Rp2 juga hingga Rp8 juta. Tenor yang lumayan panjang juga membuat Julo dapat menjadi salah satu pilihan Anda, yaitu selama 6 bulan dengan bunga sebesar 0,1%. Bunga pinjaman yang kecil ini tidak akan membuat Anda keberatan.

Selain itu, Julo juga sering mengadakan undian berhadiah. Sehingga selain dapat melakukan pinjaman online, Anda juga dapat berpartisipasi dalam beberapa event menarik yang diadakan oleh Julo.

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 2022 Sampai April Tanggal Berapa? Cek Penerima PKH 2022 Jateng

Syarat pendaftaran:
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun
- Berdomisili di wilayah jangkauan pelayanan Julo
- Berpenghasilan tetap (minimal Rp2 juta per bulan)
- Memilliki rekening pribadi dengan nama asli
- Menggunakan Smartphone

3. Koinworks

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x