INI Perhitungan PPh bagi Pinjaman Online Resmi OJK, Mulai 1 Mei 2022

- 19 April 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi kalkulasi pajak. Perhitungan PPh Pinjaman Online Resmi OJK, Mulai 1 Mei 2022
Ilustrasi kalkulasi pajak. Perhitungan PPh Pinjaman Online Resmi OJK, Mulai 1 Mei 2022 /Unsplash/Scott Graham

PORTAL PURWOKERTO – Ini perhitungan PPh bagi pinjaman online atau pinjol resmi OJK 2022 yang direncanakan mulai 1 Mei 2022.

Simak informasi perhitungan pajak penghasilan (PPh) bagi pinjol yang terdaftar dan/atau berizin OJK yang berlaku mulai 1 Mei 2022.

Penyelenggaraan pinjaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan berlakunya PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial mulai 1 Mei 2022, layanan pinjol kini wajib bayar pajak.

Dikutip Portal Purwokerto dari PMK No. 69 Tahun 2022 pada Selasa, 19 April 2022, pinjol resmi OJK dikenakan tarif pajak 15 dan 20 persen bergantung dari bentuknya dan asal wajib pajak.

Baca Juga: Terbaru! Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022

Berikut ini contoh perhitungan PPh bagi pinjol yang terdaftar dan/atau berizin OJK:

PT A melakukan pinjaman sebesar Rp50 juta untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT B, yang merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dengan status berizin pada OJK.

Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp20 juta dan Z Ltd (resident Singapura) sebesar Rp30 juta. Pinjarnan tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp1 juta (2% per bulan dari total pinjaman).

Z Ltd tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada PT B. PT B mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman sebesar Rp2 juta dan kepada pemberi pinjarnan sebesar 0, 1 % dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x