INI Perhitungan PPh bagi Pinjaman Online Resmi OJK, Mulai 1 Mei 2022

- 19 April 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi kalkulasi pajak. Perhitungan PPh Pinjaman Online Resmi OJK, Mulai 1 Mei 2022
Ilustrasi kalkulasi pajak. Perhitungan PPh Pinjaman Online Resmi OJK, Mulai 1 Mei 2022 /Unsplash/Scott Graham

4. Dalam hal PT C memberikan pinjaman melalui PT B kepada penerima pinjaman lainnya selain PT A, PT B dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan atas nama PT C untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT C dalam 1 (satu) masa pajak. Ketentuan yang sama berlaku untuk Z Ltd.

5. Atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT B dari penerima pinjaman (PT A) dan pemberi pinjaman (PT C dan Z Ltd) tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Atas penghasilan dimaksud wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PT B.

Demikian contoh perhitungan PPh bagi pinjaman online resmi OJK 2022, yang berlaku mulai 1 Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah