4. Dalam hal PT C memberikan pinjaman melalui PT B kepada penerima pinjaman lainnya selain PT A, PT B dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan atas nama PT C untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT C dalam 1 (satu) masa pajak. Ketentuan yang sama berlaku untuk Z Ltd.
5. Atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT B dari penerima pinjaman (PT A) dan pemberi pinjaman (PT C dan Z Ltd) tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Atas penghasilan dimaksud wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PT B.
Demikian contoh perhitungan PPh bagi pinjaman online resmi OJK 2022, yang berlaku mulai 1 Mei 2022.***