INI Perhitungan PPh bagi Pinjaman Online Resmi OJK, Mulai 1 Mei 2022

- 19 April 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi kalkulasi pajak. Perhitungan PPh Pinjaman Online Resmi OJK, Mulai 1 Mei 2022
Ilustrasi kalkulasi pajak. Perhitungan PPh Pinjaman Online Resmi OJK, Mulai 1 Mei 2022 /Unsplash/Scott Graham

Baca Juga: Kenapa PKH Tahap 2 Banyak yang Tidak Cair? Simak, Alasan dan Golongan Apa Saja yang TERLARANG Dapat PKH

Hal penting yang perlu diketahui dari contoh di atas adalah:

1. PT A tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT B.

2. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:

a. PT C = (20 juta/50 juta) x Rp1 juta = Rp400 ribu

b. Z Ltd = (30 juta /50 juta) x Rp1 juta = Rp600 ribu

3. PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman, yaitu:

a. Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada PT C sebesar 15 persen x Rp400 ribu = Rp600 ribu.

b. Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20 persen x Rp600 ribu = Rp120 ribu.

Baca Juga: Cek Penerima Prakerja 26, Login Dashboard Prakerja Sekarang

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah