Cara Daftar BLT UMKM 2022 Sebesar Rp600.000, Pastikan Persyaratan Mendaftar Banpres BPUM!

- 20 April 2022, 20:50 WIB
ilustrasi: Cara Daftar Untuk Dapat BLT UMKM 2022 Sebesar Rp600.000, Pastikan Persyaratannya!
ilustrasi: Cara Daftar Untuk Dapat BLT UMKM 2022 Sebesar Rp600.000, Pastikan Persyaratannya! /BagikanBerita/Reza Gilang Prawira

PORTAL PURWOKERTO - Ini cara daftar agar mendapatkan BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM sebesar Rp600.000. Siapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu.

BLT UMKM 2022 dikabarkan akan cair kembali di tahun ini bagi para pelaku usaha mikro. Tahun ini BLT UMKM akan diberikan sebesar Rp600.000.

Dijelaskan bahwa kucuran dana dari pemerintah untuk bantuan sosial BLT UMKM 2022 ini akan diperuntukkan bagi 12 juta pelaku usaha mikro.

Tentunya untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut pelaku usaha mikro harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cair Rp600 Ribu BLT UMKM 2022, Ketik NIK KTP di Eform BRI co id atau Banpres BPUM Lewat Hape! Ada Namamu?

BLT UMKM 2022 diberikan kepada pelaku usaha untuk membantu perekonomian dan bisa digunakan sebagai tambahan modal, di tengah masih adanya pandemi Covid-19.

BLT UMKM 2022, belum diumumkan secara resmi hanya saja menilik penyaluran tahun yang lalu adalah di bulan Ramadhan. Sehingga prediksi bisa cair ditahun ini adalah bulan April ini.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini, bisa melakukan pencaftaran dengan melengkapi data usulan kepada pengusul yaitu Dinas Koperasi dan UKM setempat, apabila pendaftaran masih dibuka. 

Siapkan syarat-syarat pendaftaran BLT UMKM 2022 ini, di antaranya:

1. Menyetorkan NIK /Nomor Induk Kependudukan

2. Menyetorkan nomor Kartu Keluarga/KK

3. Nama lengkap sesuai KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Menyetorkan bidang usaha.

6. Nomor telepon.

Baca Juga: Cara Cek Mutasi ATM BNI PNM Mekar 2022 Untuk Lihat Apa Ada Dana Bantuan Masuk, Jangan Keliru Kode ya

Apabila usdah ada pengumuman pencairan, segera lakukan pengecekan Banpres BPUM melalui BRI dan BNI.

Ini cara cek penerima Banpres BPUM melalui Eform BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

Kemudian ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga: Banpresbpum.id 2022 Tak Bisa Dibuka, Kemana Lagi Cek BPUM 2022 PNM Mekar? BLT UMKM Cair Lagi Rp600 Ribu

Sedangkan ini cara cek penerima Banpres BPUM melalui BNI:

- Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

- Lanjut isi nomor KTP.

- Pilih menu'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

- Akan tetapi saat ini link banpresbpum.id tidak lagi bisa dibuka

Untuk itu, bisa dilakukan pengecekan secara manual dengan melakukan mutasi rekening di bank bersangkutan. 

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Sebagai informasi bahwa setelah menerima sms maka penerima BPUM segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera cair.

Baca Juga: Butuh Pinjaman Cepat, Mudah Tanpa Syarat? Simak 4 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK

Apabila nama pelaku usaha terdaftar pada daftar penerima, segera lakukan pencairan dengan mendatangi bank bersangkutan. Jika penerima bantuan sosial belum memiliki rekening di bank penyalur maka akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Dalam mencairkan, pelaku usaha harus membawa dokumen saat mencairkan dana BLT UMKM yaitu:

1. E-KTP

2. Fotokopi NIB atau SKU

3. Kartu Keluarga (KK)

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM dan penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data. Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Memudahkan pencairan dan agar tidak mengantre, lakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System. Ini langkah melakukan reservasi sebagai berikut:

1. Lakukan akses eform.bri.co.id/bpum

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Kemudian penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, yaitu mengisi nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean.

Baca Juga: Bansos PKH Balita Dapat Rp 3Juta Simak Cara Daftar PKH Online Pakai HP

4. Apabila telah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi akan muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan

5. Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

6. Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x