Pinjol Ilegal Apa Saja? Simak Daftar Terbaru Pinjaman Online Ilegal yang Telah Diblokir Oleh SWI

- 21 April 2022, 18:44 WIB
Pinjol Ilegal Apa Saja? Simak Daftar Terbaru Pinjaman Online Ilegal yang Telah Diblokir Oleh SWI
Pinjol Ilegal Apa Saja? Simak Daftar Terbaru Pinjaman Online Ilegal yang Telah Diblokir Oleh SWI /Instagram.com/@indonesiabaik

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang belum mengetahui daftar pinjol ilegal apa saja, berikut daftar pinjaman online ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi OJK per 3 Februari 2022, terdapat 50 daftar pinjol ilegal apa saja yang secara resmi telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.

Daftar tersebut merupakan daftar dari penyedia jasa pinjol ilegal apa saja yang merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi beserta dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Hati-Hati, Pinjol Ilegal 2022 Cepat Cair Tanpa Verifikasi Mencari Korban, Simak Tips Berikut Supaya Anda Aman

50 daftar pinjol ilegal apa saja tersebut sebagian besar melakukan operasinya melalui aplikasi di HP yang tidak terdaftar resmi di Google Playstore dan juga website yang menawarkan produk pinjaman online melalui pesan singkat SMS ataupun pesan instan WhatsApp.

Dengan diblokirnya 50 daftar pinjol ilegal apa saja, SWI mengharapkan dapat mengurangi kemungkinan munculnya korban baru serta meminimalisir kemungkinan terjadinya penipuan terhadap masyarakat.

Namun, masyarakat diharapkan juga agar tetap waspada dan bersikap lebih selektif pada saat akan melakukan pengajuan pinjaman online.

Baca Juga: Pinjol Bunga Rendah Bayar Bulanan, Ini 6 Pinjaman Online Resmi OJK 2022 yang Aman Untuk Anda Akses

Selain itu, SWI juga mengharapkan masyarakat untuk dapat terlibat aktif dengan cara melaporkan pinjol ilegal apa saja yang ditemukannya supaya dapat dilakukan pemblokiran dan penutupan.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x