AWAS! Pinjaman Uang Ke Pinjol, Cari Tahu Dulu Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal! Jangan TERJEBAK!

- 23 April 2022, 15:18 WIB
AWAS! Pinjaman Uang Ke Pinjol, Cari Tahu Dulu Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal! Jangan TERJEBAK!
AWAS! Pinjaman Uang Ke Pinjol, Cari Tahu Dulu Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal! Jangan TERJEBAK! /Maria Nofianti |PORTAL PURWOKERTO

 

PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman uang ke pinjol saat ini ramai dibicarakan dan dicari oleh masyarakat yang membutuhkan dana darurat.

Mencari pinjaman uang memang menjadi jalan terakhir jika seseorang terbelit masalah keuangan dan tak memiliki aset atau investasi yang bisa dijual.

Tapi meskipun sangat butuh uang, memilah pinjaman uang mana yang akan kita ambil tetap menjadi hal yang wajib dilakukan.

Baca Juga: 5 Pinjaman Tanpa Jaminan, Sangat Mudah, Langsung Cair Bunga Rendah! Simak Syarat dan Ketentuannya Dulu!

Pertama, pilih pinjaman uang dari pinjol yang resmi dan legal, agar keamananmu sebagai konsumen terjamin.

Kedua, jangan tergiur dengan bunga rendah dari pinjaman uang yang cepat cair tanpa verifikasi apapun.

Untuk lebih jelasnya saat mengambil pinjaman uang, pahami dahulu perbedaan pinjaman uang legal dan dibawah pengawasan OJK, dan pinjol yang ilegal.

Baca Juga: 50 Aplikasi Pinjaman Online OJK Resmi dan Legal, Bekal Lebaran dan Tambahan Modal Usaha Kuliner

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x