Lebaran 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Tips Penggunaan Uang Lebaran yang Kamu Terima

- 24 April 2022, 10:01 WIB
Lebaran 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Tips Penggunaan Uang Lebaran yang Kamu Terima
Lebaran 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Tips Penggunaan Uang Lebaran yang Kamu Terima /Lasti Martina/Portal Purwokerto/

Sayangnya, sering kali penggunaan Tunjangan Hari Raya tersebut tidak tepat sasaran dan berlebihan sehingga tak jarang habis, bahkan berhutang.

Baca Juga: Perkiraan Lebaran Tahun 2022 Jatuh Pada Senin, 2 Mei 2022, Cek Alasannya!

THR adalah pendapatan yang bukan upah yang diterima seseorang yang sudah bekerja dalam suatu perusahaan setidaknya seminggu sebelum hari raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tertulis bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bila tahun 2022 ini lebaran Idul Fitri jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, maka setidaknya THR harus sudah diterima pekerja pada 25 April 2022.

Biasanya perhitungan THR bila sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan yang sama, THR yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Perkiraan Hari Raya Idul FItri 2022 Bertepatan dengan 1 Syawal 1443 H Adalah

Sedangkan bagi mereka yang belum mencapai satu tahun bekerja, maka besaran THR akan berlaku proporsional. 

Misalnya gaji bulanan adalah Rp6 juta dan baru bekerja selama 3 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah 3 bulan : 12 bulan x Rp6 juta, yaitu Rp1.500.000.

Namun kebijakan tiap majikan atau perusahaan bisa berbeda. Ada juga perusahaan yang memberikan barang sembako dan bukan dalam bentuk uang sebagai THR pekerjanya. 

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x