Baca Juga: Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa Jaminan Masih Ada, WASPADA! Jangan Sampai Jatuh ke Jeratan Ini!
Biasanya perhitungan THR bila sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan yang sama, THR yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan bagi mereka yang belum mencapai satu tahun bekerja, maka besaran THR akan berlaku proporsional.
Misalnya gaji bulanan adalah Rp5 juta dan baru bekerja selama 3 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah 3 bulan : 12 bulan x Rp5 juta, yaitu Rp1.250.000.
Namun kebijakan tiap majikan atau perusahaan bisa berbeda. Ada juga perusahaan yang memberikan barang sembako dan bukan dalam bentuk uang sebagai THR pekerjanya.
Dalam sejarah THR, pertama kali konsep ini diperkenalkan pada tahun 1954 hanya untuk pegawai negeri saja (pamong praja sebutan zaman dulu-red.).
Namun hal ini diprotes oleh pekerja dari sektor lain yang bukan merupakan pamong praja. Akhirnya sampai seperti saat ini, dituangkan dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Jangan salah, apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, maka dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR.
Hal ini tercantum dalam pasal 56 PP Pengupahan, Pasal 10 Permenaker 6/2016, dan Pasal 11 ayat 11 Permenaker 6/2016.