Jika Anda tetap mendapatkan penagihan setelah hutang Anda terlunasi, maka Anda dapat menyampaikan kronologis dari kejadian tersebut.
Jangan lupa untuk menyerakan bukti yang menyatakan bahwa hutang Anda telah dilunasi.
4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Langkah terakhir dari cara menghapus data pinjol Anda adalah dengan melaporkan ke OJK. Langkah ini dapat Anda lakukan jika Anda merasa terancam atas penagihan hutang yang telah Anda lunasi.
Anda dapat menyampaikan laporan Anda ke OJK melalui beberapa platform berikut:
• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
• Alamat email OJK di [email protected].
• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
• Kontak resmi OJK di nomor 157.