PORTAL PURWOKERTO – Simak 105 daftar pinjol ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan terjebak dengan syarat mudah yang ditawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK merilis daftar 105 pinjol ilegal yang tidak diperbolehkan lagi beroperasi pada tahun 2022. Pinjol ilegal dapat menjebak penggunanya.
Beberapa aturan dalam pinjol ilegal sangat merugikan penggunanya. Mulai dari beban bungan yang tinggi, denda keterlambatan terlampau besar hingga pencurian data nasabah yang disalah gunakan.
Pinjol ilegal memiliki ciri-ciri diantaranya yakni menawarkan layanan melalui media komunikasi pribadi seperti SMS dan WA, tidak terdaftar di OJK, identitas dan alamat kantor tidak jelas, informasi seputar bunga tidak dijelaskan, syarat sangat mudah tanpa verifikasi, meminta akses ke seluruh data di smartphone, penagihan dilakukan dengan ancaman dan teror.
Jika Anda terlanjur sudah berurusan dengan pinjol ilegal, maka segera laporkan ke pihak kepolisian. Catat seluruh bukti ancaman dan teror penagihan yang Anda dapatkan.
Berikut beberapa pinjol ilegal yang diblokir OJK dari total 105 entitas:
1. Sofi Loan
2. Do-It Pinjaman Produktif Online