- Kunjungi kembali situs oss.go.id
- Masuk dengan hak akses yang telah dimiliki
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'
- Lengkapi data-data yang diminta
- Cek Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, Daftar Produk/Jasa, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha
- Tunggu proses selesai dan perizinan berusaha diterbitkan
Baca Juga: Cek Penerima BPUM Riau 2022 di mataumkm riau go id untuk Dapatkan Rp1,2 Juta, Cair Bulan Mei 2022
Perlu diketahui, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah.
Pasalnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pemilik UMKM ingin mendapatkan BPUM.