Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
1. WNI.
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.
4. Jika pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari KUR dan perbankan.
6. Bukan anggota TNI/Polri, bukan ASN, dan bukan pegawai BUMN maupun BUMD.***(PR Depok/Annisa Fauziah)