Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK apa Saja? Simak 102 Pinjol Legal Terbaru yang Resmi OJK 2022

- 2 Juni 2022, 14:11 WIB
Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK apa Saja? Simak 102 Pinjol Legal Terbaru yang Resmi OJK 2022
Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK apa Saja? Simak 102 Pinjol Legal Terbaru yang Resmi OJK 2022 /Mufid Majnun/Unsplash

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin mengetahui daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK, simak informasi daftar terbaru dari 102 pinjol legal terbaru yang memiliki izin operasional resmi OJK 2022 per 21 Mei 2022.

Pada 21 Mei 2022, OJK kembali merilis daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK. Dalam rilis tersebut, OJK menyampaikan informasi mengenai daftar 102 pinjol legal yang telah memiliki izin operasional resmi OJK 2022.

Dengan dirilisnya daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK, diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan yang dilakukan oleh pinjol yang tidak memiliki izin operasional resmi OJK 2022.

Baca Juga: Daftar Penyedia Pinjaman Online Langsung Cair KTP Tanpa Ribet, Pertimbangkan Hal Ini Saat Pinjam

Selain itu, dengan adanya daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK, dapat menjadi acuan bagi masyarakat, terutama yang tengah membutuhkan pinjaman online.

Selain merilis daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK. OJK juga menghimbau masyarakat untuk bisa terlibat secara aktif dalam upaya memerangi pinjol yang tidak memiliki izin resmi OJK 2022, dengan cara melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi.

Bagi Anda yang sedang membutuhkan, berikut daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK dan memiliki izin operasional resmi OJK 2022 sebagai pinjol legal berdasarkan rilis resmi OJK pada tanggal 21 Mei 2022:

Baca Juga: 5 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK 2022 Bisa untuk Pinjaman Online dan Paylater Aman!

1. Danamas

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x