Pinjaman Online Lewat SMS, Ini Kata Kepala OJK Purwokerto, Cara Laporkan Pinjol Ilegal

- 16 Juni 2022, 15:00 WIB
Pinjaman Online Lewat SMS, Ini Kata Kepala OJK Purwokerto, Cara Laporkan Pinjol Ilegal
Pinjaman Online Lewat SMS, Ini Kata Kepala OJK Purwokerto, Cara Laporkan Pinjol Ilegal /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO –  Anda dapat tawaran pinjaman online lewat SMS? Ini kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.

Simak juga cara melaporkan pinjol ilegal dan bahaya yang bisa mengancam Anda jika menggunakan layanan pinjaman online di luar OJK.

Pada 14 Juni 2022, tim Portal Purwokerto mendapatkan dua SMS dari nomor tidak dikenal yang berisi tawaran pinjaman online.

Baca Juga: 6 Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK Terbaru

SMS tawaran pinjaman online
SMS tawaran pinjaman online Tangkapan layar

Berikut isi SMS tersebut:

Silahkan download, jumlah pinjaman sampai 10 juta. Dapat dicicil 4 kali or bunga 50 persen,”

Pada waktu yang hampir bersamaan datang SMS kedua yang berisi:

Selamat! Kamu bisa mendapatkan pinjaman segera dengan jumlah sampai dengan 20 juta. Lengkapi daya diri kau dan segera ajukan,"

Kedua SMS yang mengatasnamakan pinjaman online tersebut juga menyertakan link atau tautan untuk mengakses layanan itu.

Baca Juga: Tawarkan Bunga Rendah dengan Proses Cepat Cair, Cek 4 Pinjaman Online dari Pinjol Legal yang Aman di Sini

Jika pernah mendapatkan SMS yang berisi tawaran pinjaman online, ini yang perlu dilakukan menurut  Kepala OJK Purwokerto Riwin Mihardi.

“Kalau yang menawarkan di media sosial, itu sudah pasti ilegal. Itu salah satu ciri-cirinya,” ujar Kepala OJK Purwokerto, Riwin Mihardi.

Riwin menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman online.

OJK menegaskan layanan pinjaman online dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, Whatsapp, email dan telepon.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat Rp10 Juta Tanpa Jaminan? Cek 5 Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Aman Resmi OJK

Apabila masyarakat menerima SMS yang berisi tawaran pinjaman online, dapat dipastikan layanan itu adalah pinjol ilegal.

Terkait tautan yang ada dalam tawaran tersebut juga tidak boleh di klik. Ada kemungkinan, dengan mengklik tautan tersebut, data Anda bisa diretas untuk disalahgunakan.

Masyarakat dihimbau untuk selalu mengecek legalitas layanan pinjaman online melalui kanal IKNB financial technology di laman resmi ojk.go.id.

Jika mendapat SMS yang berisi tawaran pinjaman online, maka segera hapus dan blokir nomor tersebut.
Atau bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157 dan bisa juga melalui email OJK.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Bunga Rendah Tanpa Jaminan, Mulai Pinjam Yuk hingga DanaFix

Demikian informasi pinjaman online lewat SMS yang merupakan pinjol ilegal berdasarkan informasi dari Kepala OJK Purwokerto serta cara laporkan pinjol ilegal.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x