Mudah, Ini Dia Cara Cek Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK

- 21 Juni 2022, 14:13 WIB
Mudah, Ini Dia Cara Cek Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK
Mudah, Ini Dia Cara Cek Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK /Yumi karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO-Simak cara cek pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

Masyarakat belakangan ini banyak yang terjerat pinjaman online terutama pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Maka dari itu OJK atau Otoritas Jasa Keuangan selalu mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

Agar tidak mengalami teror penagihan oleh pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar OJK, berikut cara cek pinjaman online resmi di OJK.

Baca Juga: Solusi Pinjol Yang Terdaftar di OJK Bagi Ojek Online, Mudah dan Ngga Ribet, Begini Cara Daftar dan Pakainya!

1. Mengecek pinjol atau pinjaman online legal di laman resmi OJK, ojk.go.id.

2. Bisa menghubungi kontak OJK 157.

3. Dapat menghubungi lewat Whatsapp OJK dengan nomor 081 157 157 157.

4. Dapat melalui E-mail [email protected].

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x