Akibatnya, kedepan debitur tersebut tidak lagi bisa melakukan pengajuan pinjaman. Terutama di bank atau jasa keuangan yang mensyaratkan adanya BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Bagaimana cara mengecek BI Checking sendiri? Cara mengecek BI Checking atau SLIK bisa dilakukan secara manual maupun online.
1. Cara mengecek Melalui OJK
Siapkan KTP untuk WNI debutur perorangan. Lalu datangi kantor OJK di daerah masing-masing.
Selanjutnya mengisi formulir permohonan SID. Jika seluruh dokumen lengkap, maka akan dilakukan pencetakan hasil informasi debitur atau iDEB.
Baca Juga: Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK? Telat Bayar Paylater Bisa Col 5, Jangan Anggap Remeh
2. Cara mengecek BI Checking secara online lewat HP
Mengecek informasi debitur dengan membuka link permohonan SLIK dengan mengakses laman https://konsumen. ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.
Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan yang selanjutnya di upload. Ikuti petunjuk selanjutnya pada laman tersebut. Hingga nantinya OJK akan mengirimkan hasilnya melalui email.