Anda dapat menghubungi call center dari aplikasi pinjaman online yang Anda akses, untuk meminta penghapusan data Anda jika hutang Anda telah lunas, namun masih menerima penagihan.
Anda cukup menyampaikan kronologis kejadian, serta lampirkan bukti yang menunjukan bahwa pinjaman online yang menjadi tanggung jawab Anda telah dilunasi.
4. Menghubungi OJK
Cara menghapus data pinjol terakhir yang dapat Anda lakukan adalah menghubungi OJK, cara ini dapat Anda lakukan jika Anda merasa terganggu atau terancam dengan penagihan hutang yang bukan menjadi tanggung jawab Anda.
Dengan menghubungi OJK, nantinya pihak OJK akan melakukan penelusuran dan penindakan lebih lanjut oleh pihak OJK.
Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara berikut ini:
• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
• Alamat email OJK di [email protected].
• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157