Pinjaman Online Sudah Lunas tapi Masih Ditagih? Ini 4 Cara Menghapus Data Pinjol Resmi OJK 2022 yang Aman

- 28 Juni 2022, 22:09 WIB
Ilustrasi Pinjol. Pinjaman Online Sudah Lunas tapi Masih Ditagih? Ini 4 Cara Menghapus Data Pinjol Resmi OJK 2022 yang Aman Dilakukan.*
Ilustrasi Pinjol. Pinjaman Online Sudah Lunas tapi Masih Ditagih? Ini 4 Cara Menghapus Data Pinjol Resmi OJK 2022 yang Aman Dilakukan.* /Unsplash/Jeshoot/

Anda dapat menghubungi call center dari aplikasi pinjaman online yang Anda akses, untuk meminta penghapusan data Anda jika hutang Anda telah lunas, namun masih menerima penagihan.

Anda cukup menyampaikan kronologis kejadian, serta lampirkan bukti yang menunjukan bahwa pinjaman online yang menjadi tanggung jawab Anda telah dilunasi.

Baca Juga: 4 Pinjol Resmi OJK 2022 Tawarkan Pinjaman Online Bunga Rendah, Syarat Cukup KTP. Simak Daftarnya Di Sini

4. Menghubungi OJK

Cara menghapus data pinjol terakhir yang dapat Anda lakukan adalah menghubungi OJK, cara ini dapat Anda lakukan jika Anda merasa terganggu atau terancam dengan penagihan hutang yang bukan menjadi tanggung jawab Anda.

Dengan menghubungi OJK, nantinya pihak OJK akan melakukan penelusuran dan penindakan lebih lanjut oleh pihak OJK.

Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara berikut ini:

• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.

• Alamat email OJK di [email protected].

• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

Halaman:

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah