Ilegal, Polda Metro Jaya Tutup 58 Aplikasi Pinjol, Cek Daftar Pinjaman Online Ilegal tak Terdaftar OJK 2022

- 24 Juli 2022, 16:07 WIB
Ilegal, Polda Metro Jaya Tutup 58 Aplikasi Pinjol, Ini Daftar Lengkap Pinjaman Online Ilegal tak Terdaftar OJK 2022
Ilegal, Polda Metro Jaya Tutup 58 Aplikasi Pinjol, Ini Daftar Lengkap Pinjaman Online Ilegal tak Terdaftar OJK 2022 /Instagram.com/@ojkindonesia

PORTAL PURWOKERTO – Beroperasi secara ilegal, Polda Metro Jaya menutup 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penutupan 58 pinjol ilegal Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pinjol ilegal tersebut tidak masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022

Selian menutup ke 58 aplikasi pinjol ilegal, Polda Metro Jaya juga telah menetpkan 11 tersangka, yang secara aktif melakukan penagihan secara online kepada orang yang meminjam uang yang meresahkan nasabah.

Penutupan 58 pinjol ilegal disampaikan Kamisaris Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombers Pol Enda Zulpin setelah Polda Jaya berhasil membongkar kasus pinjaman online yang beroperasi secara ilegal oleh 11 tersangka.

Baca Juga: WASPADA Pinjol Ilegal Tiba-Tiba Kirim Duit, Jangan Ketipu! Cek Daftar Pinjaman Online OJK

“Sebanyak 11 orang pelaku penagihan secara online sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan penagihan secara online untuk 58 aplikasi pinjol ilegal,” kata Kombes Zulpin kepada wartawan dikutip dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014578225/daftar-aplikasi-pinjol-ilegal-yang-dibongkar-polda-metro-jaya.

Pinjaman online disebut ilegal jika perusahaan fintech atay pinjol tidak masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022.

Ke 58 tersngka pinjol ilegal masing masing berinisinal MIS, IS, AP, T, FIS, AR, OT, LP, JN, LP dan DRS serta S.

Ke 11 para tersangka berperan sebagai penagih atau debt colektor terhadap para nasabah yang meminjam uang ke pinjol.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah