5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah, Pinjaman Online Cepat Cair Terpercaya Terdaftar Resmi OJK Sebagai Pinjol Legal

- 29 Juli 2022, 22:07 WIB
Ilustrasi uang koin. 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah, Pinjaman Online Cepat Cair Terpercaya Terdaftar Resmi OJK Sebagai Pinjol Legal.*
Ilustrasi uang koin. 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah, Pinjaman Online Cepat Cair Terpercaya Terdaftar Resmi OJK Sebagai Pinjol Legal.* /Unsplash/Bastian Riccardi

Tidak ada persyaratan pengajuan Akulaku, tidak membutuhkan persyaratan apa pun. Jika sudah memiliki akun dan sudah pernah melakukan pembelanjaan atau pinjaman tunai di KTA Asetku Akulaku, maka fitur Dana Cicil otomatis akan langsung terbuka. Namun jika ingin mengajukan pinjaman limit maksimal hingga 15 juta wajib melampirkan BPJSTKU.

5. Julo

Besaran pinjaman online bunga rendah terpercaya yang ditawarkan oleh Julo mulai dari Rp1 juta hingga Rp8 juta, dengan tenor pinjaman yang dapat Anda pilih mulai dari 3 sampai 6 bulan.

Sedangkan untuk bunga rendah yang ditawarkan sebesar 1,5% sampai 4% per bulan atau sebesar 0,53 per hari. Produk pinjaman dengan menggunakan jaminan BPKB atau surat berharga lainnya.

Itulah daftar 5 aplikasi pinjol bunga rendah cepat cair dari perusahaan pinjaman online terpercaya yang sudah memiliki izin operasional pinjol legal dari OJK.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online yang Aman Untuk Mahasiswa, Terpercaya, Tanpa BI Checking, dan Terdaftar Sebagai Pinjol Legal

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap mengkonfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Halaman:

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah