PORTAL PURWOKERTO - Ini daftar perusahaan pinjaman online yang legal dan diawasi OJK, pastikan bukan pilih yang abal-abal!
Maraknya pinjaman online baru tentunya membuat penasaran sebagian masyarakat untuk mencobanya.
Bagaimana tidak, penyedia pinjaman dana yang kerap disebut pinjol ini menawarkan berbagai fitur yang menggiurkan.
Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online Resmi Langsung Cair Rp2 Juta dengan Syarat Hanya KTP, SOLUSI Akhir Bulan
Seperti investasi serta tentunya pinjaman online ilegal atau tidak resmi yang kerap mengklaim telah terdaftar di OJK.
Jika masyarakat terjerat, tentunya akan sangat merugikan bagi calon debitur
Untuk itu, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Bagi Anda yang berminat untuk menggunakan pinjaman online, alangkah baiknya untuk menyimak daftar penyedia pinjaman ilegal agar tidak terjerat.
Berikut daftar pinjaman online ilegal dan tidak terdaftar menurut OJK: