4. TKI yang purna dari bekerja di luar negeri juga bisa mengajukan.
5. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
6. Usaha yang dilakukan minimal sudah berjalan 6 bulan.
7. Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan ataupun program dari pemerintah.
Perijinan usaha untuk individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
KUR BNI juga bisa diajukan oleh badan usaha. Dokumen pengajuan yang diperlukan sebagai berikut:
1. Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga.
2. Fotokopi Surat Ijin Usaha atau Keterangan Usaha.
3. Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit KUR di atas Rp50 juta.
Baca Juga: TABEL Angsuran KUR BNI, Sudah Salurkan KUR Rp47,6 Triliun, Penuhi Dokumen Ini Biar Cepet Lolos