PORTAL PURWOKERTO - Cara menukarkan uang baru di bank dan melalui online ternyata cukup mudah loh.
Ada tujuh pecahan uang kertas Rupiah baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Tujuh uang kertas baru 2022 tersebut senilai Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Untuk menukarkan uang baru di bank dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia di lokasi tempat tinggal Anda.
Baca Juga: Pecahan Uang Rupiah Terbaru Dapat Ditukar di Sini untuk Wilayah Yogyakarta!
Ada beberapa bank selain BI yang juga menawarkan layanan penukaran uang kertas baru 2022 seperti BCA dan BRI.
Selain melalui bank, Anda juga dapat melakukan penukaran uang baru tahun 2022 melalui aplikasi atau melalui online di Pintar.bi.go.id .
Cara menukarkan uang baru di bank adalah sebagai berikut:
1. Membawa KTP