PORTAL PURWOKERTO - Lagi, pinjol ilegal yang beroperasi di masyarakat kembali terdeteksi oleh Satgas Waspada Investasi.
Dalam rilis media pada 25 Agustus 2022, Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan pihaknya melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal.
Termasuk di dalamnya adalah 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat karena tidak berizin.
71 pinjol ilegal yang telah ditutup kali ini menambah daftar panjang pinjol ilegal yang telah ditutup sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022.
Baca Juga: Pengajuan KTA BCA 2022, Ini Syarat dan Dokumen Agar Bisa Cair Rp100 Juta Kredit Tanpa Agunan
Tepatnya ada 4.160 pinjol ilegal yang telah ditutup. Modus yang dilakukan pun semakin beragam.
Dilansir dari OJK, kini bahkan ada surat somasi terbuka pinjaman online yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia untuk menagih pinjaman online.
"Sobat perlu tahu kalau OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen," ujar OJK dalam laman resmi Instagram OJK.
Baca Juga: Kapan Ajukan Pinjaman Online BCA Langsung Cair? Plafon Rp100 Juta, Ini Syarat dan Dokumen Wajib