Sulit untuk bayar? Jangan meminjam lagi ke pinjol legal atau ke pinjol ilegal. Gali lubang dan tutup lubang seperti ini akan semakin membuat Anda terperosok dalam.
Perlu diingat, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
Hal ini menyebabkan peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lainnya. Tentu ini akan merugikan diri sendiri.
Di bulan September 2022 ini, hanya ada 102 pinjol legal terdaftar di OJK yang resmi dan aman untuk dijadikan mitra meminjam.
Baca Juga: Simulasi Angsuran Pinjaman Tanpa Jaminan KTA BCA 2022 Cair Sampai Rp100 Juta
Selain 102 pinjol legal OJK, pinjol lainnya dapat dipastikan adalah pinjol ilegal yang dapat memanfaatkan data pribadi sebagai bentuk ancaman pemerasan.
Sebagai media informasi, artikel dari Portal Purwokerto berikut ini bukanlah ajakan untuk meminjam uang dari pihak manapun dan merupakan informasi semata.
Kebijakan untuk melakukan transaksi pinjaman dana diserahkan sepenuhnya kepada pembaca dan Portal Purwokerto tidak bertanggung jawab atas kesulitan atau masalah yang timbul di kemudian hari.