PORTAL PURWOKERTO – Beredar viral surat dari Bank Indonesia (BI) bakal somasi pengguna pinjaman online yang belum lunas.
Simak fakta penting surat BI bagi pengguna pinjaman online yang belum lunas ini. Jangan langsung percaya agar tak termakan hoaks.
Belakangan beredar di media sosial Facebook terkait surat somasi yang diterbitkan untuk menagih pengguna pinjaman online.
Dalam surat somasi yang beredar tersebut tercantum dengan jelas logo BI dan disandingkan dengan logo Polri serta OJK.
Baca Juga: 7 Pinjol Legal Terpercaya Tanpa Jaminan, OJK Lindungi Konsumen Pinjaman Online dengan Langkah Ini
Himbauan dalam surat somasi itu berisi agar pengguna jasa pinjaman online melunasi kredit sesuai keputusan yang sudah disepakati.
Dilansir dari Antaranews pada Selasa, 30 Agustus 2022, selain himbauan juga dicantumkan apabila pengguna pinjol tidak segera membayar.
Konsekuensi tersebut seperti data diri pengguna pinjol didaftarkan ke BI, terkena tuntutan pidana/perdata.