Pinjol Ilegal Terbaru, Daftar 71 Pinjaman Online yang Kembali Diblokir Oleh Satgas Waspada Investasi

- 31 Agustus 2022, 11:34 WIB
Pinjol Ilegal Terbaru, Daftar 71 Pinjaman Online yang Kembali Diblokir Oleh Satgas Waspada Investasi
Pinjol Ilegal Terbaru, Daftar 71 Pinjaman Online yang Kembali Diblokir Oleh Satgas Waspada Investasi /pexels/tara winstead

PORTAL PURWOKERTO – Pemblokiran terhadap pinjol ilegal kembali dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Agustus 2022.

71 penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai pinjol legal dan memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022, kembali ditemukan hingga Agustus 2022.

Terhadap 71 pinjol ilegal tersebut pun telah dilakukan upaya pemblokiran dan penutupan akses agar tidak terus menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

71 pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut, merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi beserta dengan instansi terkait.

Baca Juga: 9 Pinjol Legal Bunga Rendah Terbaru 2022, Pinjaman Online 24 Jam dengan Sistem Bayar Bulanan dan Tenor Panjang

Dengan dilakukannya pemblokiran terhadap 71 pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar pinjol legal, jumlah perusahaan pinjol ilegal yang ditutup menjadi 4.160 sejak tahun 2018.

Rilis mengenai pemblokiran terhadap 71 pinjol ilegal diumumkan Satgas Waspada Investasi melalui laman resmi OJK pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.

Selain mengumumkan daftar 71 pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai pinjol legal, Satgas Waspada Investasi juga terus mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati pada saat akan mengakses pinjaman online.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah