PORTAL PURWOKERTO – Berikut ulasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan dengan mudah, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Masyarakat harus berhati-hati dengan fenomena pinjaman online, terutama pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau pinjol ilegal.
Selain tidak memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022, pinjol ilegal juga kerap melakukan tindakan melawan hukum.
Mulai dari penagihan yang disertai dengan kekerasan dan ancaman, tidak jarang mereka juga menyebarkan data pribadi nasabahnya.
Selain perbuatan melawan hukum, dalam beberapa waktu terakhir pinjol ilegal juga menerapkan modus dengan cara melakukan transfer sejumlah uang kepada calon korbannya.
Padahal tidak ada pengajuan pinjaman online yang dilakukan calon korban pinjol ilegal sebelumnya.
Modus ini merupakan jebakan yang jelas-jelas melanggar hukum, karena tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak terkait pinjaman online.
Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal. Agar nantinya dapat mengetahui langkah apa yang harus dilakukan untuk menghadapi pinjol ilegal.