PORTAL PURWOKERTO - Waspada selalu pada pinjaman online ilegal yang berbahaya, terlebih saat ini ada banyak pinjol dengan berbagai nama.
Untuk mengatasinya, sebaiknya sebelum mengambil pinjaman online harus mau mengecek di website resmi OJK apakah pinjaman online ilegal atau legal.
Saat ini munculnya pinjaman online ilegal yang semakin banyak di Indonesia dengan berbagai modus untuk menjerat nasabahnya.
Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Dengan Mudah, Bisa Dilakukan Kapan Saja dan di Mana Saja
Pada artikel ini akan diberikan daftar pinjaman online ilegal per Agustus 2022 yang dirilis SWI.
Selain itu juga diberitahukan cara mudah untuk mengecek apakah pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK atau tidak.
Masyarakat perlu tahu apa saja pinjaman online ilegal yang terbaru yang ditutup Satgas Waspada Investasi agar tidak terjebak praktek pinjaman online abal-abal.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].