1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu
Usaha yang dihentikan : penawaran pembiayaan tanpa izin
2. Boke Financial Limited
Usaha yang dihentikan : penawaran investasi uang tanpa izin
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha)
Usaha yang dihentikan : Penawaran investasi uang tanpa izin
4. PT Royal Cipta Properti
Usaha yang dihentikan : Penawaran investasi properti tanpa izin atau money game
5. PT Niscaya Sitindo
Usaha yang dihentikan : Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari