PORTAL PURWOKERTO - 5 cara bijak dan mudah bebas hutang pinjol, hutang pinjaman online lunas!
Bagi Anda yang pernah atau masih memiliki pinjaman online, tidak harus merasa malu.
Tentu saja akan ada berbagai hal yang melatar belakangi sehingga Anda harus meminjam pada pinjaman online.
Memiliki hutang memang begitu terasa membebani, terutama jika Anda mulai lepas kendali atas cash flow.
Terdapat segala cara melunasi hutang pinjaman online, antara lain:
1. Menyadari bahwa Anda memiliki hutang dan harus segera terselesaikan.
Dengan memiliki mindset seperti ini, Anda akan selalu waspada pada status keuangan.
Alih-alih melunasi hutang, tanpa kesadaran ini nantinya Anda dapat menambah lebih banyak hutang.
2. Memiliki prioritas dalam keuangan
Caranya cukup mudah tetapi sulit untuk dilakukan, yaitu, dengan melakukan pencatatan pada setiap transaksi pemasukan dan pengeluaran, yakni dengan memilah antara kebutuhan dan keinginan.
3. Menggadaikan atau menjual barang bernilai tinggi
Cara berikut ini dinilai sangat mudah, lantaran Anda tak perlu pusing memikirkan bagaimana cara melunasi hutang pinjaman yang tinggi.
Anda bisa segera menjual barang yg dirasa memiliki nilai tinggi seperti mobil, motor, emas, komputer atau laptop.
Apabila barang-barang tersebut dirasa masih penting untuk dimiliki, Anda dapat memilih untuk menggadaikannya terlebih dahulu.
4. Berkonsultasi dengan pihak yang paham
Bagi orang yang awam, meminta pendampingan pihak yang paham dapat mencegah timbulnya penagihan hutang secara paksa dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.
Cara melunasi hutang yang banyak dengan cepat dan bijak seperti meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, akan menjadikan penerima utang lebih tenang.
5. Cari penghasilan tambahan
Mencari penghasilan tambahan juga merupakan salah satu cara melunasi hutang yang efektif untuk Anda lakukan agar dapat segera menyelesaikan beban hutang.
Dengan memiliki penghasilan tambahan, Anda akan lebih leluasa mengatur keuangan untuk membagi dalam melunasi utang serta kebutuhan Anda sehari-hari.
Sementara itu, berdasarkan postingan instagram @Kominfo yang telah dihimpun oleh Portal Purwokerto, jika Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email [email protected]
2. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: [email protected]
WA: 08119224545
Baca Juga: Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Solusi Tepat Bagi Anda yang Mengalami Sebar Data atau Doxing
3. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: [email protected]
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id.
Demikian 5 tips mudah dan bijak melunasi hutang pinjaman online,semoga bermanfaat.***