Daftar 71 Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2022, Aplikasi Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar

- 19 September 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi Daftar 71 Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2022, Aplikasi Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar
Ilustrasi Daftar 71 Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2022, Aplikasi Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar /Pexels/Anna Nekrashevich


PORTAL PURWOKERTO - Simak daftar 71 pinjaman online ilegal terbaru 2022, aplikasi pinjol ilegal gak usah dibayar.

Sebagai informasi SWI atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 71 pinjaman online ilegal terbaru 2022 yang merugikan masyarakat.

Maka dari itu, aplikasi pinjol ilegal yang telah diblokir SWI nggak usah dibayar dan terhitung sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022 ini, SWI telah menutup 4.160 pinjol ilegal.

Berdasarkan pernyataan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing, walaupun ribuan pinjaman online telah ditutup, namun praktik pinjol di masyarakat tetap marak.

Selain itu, tidak hanya pinjol ilegal saja, SWI juga menemukan 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin.

Baca Juga: Bagaimana Cara Melunasi Hutang Pinjaman Online dengan Cara Aman? Simak Cara Tuntaskan Hutang Pinjol!

Adanya temuan tersebut, SWI langsung bertindak cepat dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal tersebut.

Maka dari itu, masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas terhadap setiap layanan pinjaman online dengan cara mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.

Lalu, cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui link resmi waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x