Pada BSU tahap 1 bantuan ini telah disalurkan kepada 4.112.052 pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Sementara untuk BSU tahap 2 Kemnaker telah menerima data sebanyak 2.406.915 data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BSU sendiri harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Syarat untuk penerima BSU antara lain sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
- BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.