Kriteria Penerima BSU 2022, Pekerja Hanya dengan Syarat Ini Bisa Dapatkan Rp600.000 Cek Segera Rekening Anda

- 26 September 2022, 09:27 WIB
Kriteria Penerima BSU 2022, Pekerja Hanya dengan Syarat Ini Bisa Dapatkan Rp600.000 Cek Segera Rekening Anda
Kriteria Penerima BSU 2022, Pekerja Hanya dengan Syarat Ini Bisa Dapatkan Rp600.000 Cek Segera Rekening Anda /pexels/hsanjaya

PORTAL PURWOKERTO – Apa kriteria penerima BSU 2022 telah menjadi banyak pertanyaan pekerja baru-baru ini.

Ini lantaran BSU 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah dan pekerja harus memenuhi kriteria penerima BSU 2022 seperti yang telah ditetapkan.

Jika pekerja memenuhi kriteria penerima BSU 2022 yang ditetapkan maka akan mendapatkan bantuan Rp600.000 dari Kemnaker.

Jadi apa saja kriteria penerima BSU 2022? Simak terus apa saja syarat agar pekerja bisa mendapatkan Rp600.000 dari pemerintah.

Baca Juga: Login bsu bpjsketenagakerjaan go id 2022 Pakai NIK, Dapatkan BLT Subsidi Gaji Jika Dapat Tanda Ini

Diketahui BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja dan saat ini penyaluran tahap 2 sudah dilaksanakan.

Kemnaker memang menyalurkan BSU 2022 dengan melalui beberapa tahapan agar bisa merata dan sesuai dengan data.

Hanya pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU 2022 yang berhak mendapatkan transferan Rp600.000.

Bantuan diberikan sebagai imbas dari kenaikan harga bahan pokok karena harga BBM yang kembali naik.

Baca Juga: CARA Cek Bantuan BSU! BSU Cair Berapa Kali Dalam Setahun? Simak Penjelasan Lengkap Bantuan Subsidi Upah...

Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, kriterian penerima BSU 2022 anatar lain adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP

2. Memiliki gaji minimal Rp3,5 juta per bulan atau UMR daerah masing-masing

3. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai Juli 2022

Baca Juga: Jika di PHK Apakah BSU Pekerja Masih Bisa Cair? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini dan Lengkapi Syaratnya

4. Bukan merupakan ASN, anggota TNI maupun Polri

5. Belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH, BPUM, hingga Kartu Prakerja

Agar lebih yakin pekerja masuk dalam kriteria penerima BSU 2022 atau tidak bisa mengecek sendiri secara online.

Pengecekan online apakah pekerja masuk kriteria penerima BSU 2022 bisa dilakukan di link resmi kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: CEK DANA BSU, Pekerja dengan Status Ini Prioritas Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah! CEK Saldo Rekening Yuk...

Pencairan nantinya bisa dilakukan pekerja melalui rekening Bank Himbara diantaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan untuk wilayah Aceh memakai Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun bagi pekerja yang tidak terjangkau oleh layanan bank Himbara bisa mencairkan BSU 2022 Rp600.000 di Kantor Pos Indonesia.

Untuk mengecek status penerima BSU 2022 pekerja harus mempersiapkan NIK KTP, nomor HP aktif, email aktif, perangkat seperti HP, komputer atau laptop dengan koneksi internet.

Langkah-langkah untuk cek status penerima BSU 2022 bisa dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2? Segera Akses BSU BPJSKetenagakerjaan

- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Cari bagian bawah kolom pengecekan penerima BSU 2022 dengan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

- Masukkan data yang diminta seperti NIK KTP, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif dan email aktif

- Pastikan semua data diisi dengan benar

- Klik “Lanjutkan” 

Baca Juga: Status BSU Sudah Tersalurkan Tapi Belum Masuk Rekening? Begini Penjelasannya                                                      

Jika data yang dimasukkan merupakan calon penerima BSU maka akan ada tanda atau pesan seperti dibawah ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Demikian informasi kriteria penerima BSU 2022 yang mesti dipenuhi oleh pekerja agar mendapatkan Rp600.000.***

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah