PORTAL PURWOKERTO - Belum menerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 2 tahun 2022? Cek nama Anda di BPJSKetenagakerjaan go id.
Bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan sosial dari pemerintah yang dibagikan dengan bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker RI.
BSU atau BLT Subsidi Gaji subsidi gaji 2022 telah memasuki tahap kedua dalam proses pencairannya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu di tahun 2022 ini.
Penyaluran bantuan tersebut dibagikan sekali dalam setahun melalui rekening yang telah terdaftar di Kemnaker.
Sebagai pengingat, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan BSU 2022 Rp600 ribu, antara lain:
1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
2. Memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya
Bagi Anda yang merasa terdaftar menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi gaji tahap 2 2022, simak langkah-langkah untuk mengeceknya:
1. Klik laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan ponsel atau laptop
2. Cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” ( gerakkan kursor ke bawah )
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang aktif.
4. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
5. Jika termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3 dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Pekerja di Link Ini
Namun jika belum menjadi penerima BSU 2022 maka akan muncul pesan:
" Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Demikian informasi terkait verifikasi sebagai calon penerima BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 2, semoga bermanfaat.***