2. Karyawan dengan status pegawai tetap minimal 1 (satu) tahun untuk PNS, BUMN/BUMD, TNI dan POLRI atau 2 (dua) tahun untuk pegawai swasta
3. Memiliki penghasilan yang menurut Bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran sampai dengan kredit lunas
4. Dokumen Jaminan berupa Asli SK Pengangkatan sebagai Pegawai tetap
5. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap (fixed income)
6. Pada saat kredit lunas usia Pemohon tidak melebihi batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku ditempatnya bekerja
7. Melakukan Perjanjian Kerjasama Kring BTN dengan Instansi/Lembaga pemohon
8. Memiliki NPWP Pribadi
Cara pendaftaran pinjaman Kring BTN ini hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang terdekat untuk melakukan perjanjian kerjasama.
Demikian informasi Kredit Ringan atau Kring BTN, pinjaman tanpa jaminan sampai Rp500 juta, lengkap dengan syarat dan ketentuan.***