Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Menurun? Cek Faktanya!

- 30 September 2022, 22:55 WIB
Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Menurun? Cek Faktanya!
Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Menurun? Cek Faktanya! /Instagram OJK

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Apabila sudah terlanjur terjerat dengan pinjol ilegal, maka yang harus dilakukan adalah melaporkan kepada OJK.

Baca Juga: Cara Mendaftar Pinjaman BTN, Kredit Ringan Tanpa Jaminan, Wujudkan Mimpi dengan KRING BTN

Menteri Polhukam Mahfud MD dan Kominfo sebelumnya juga pernah menyuarakan untuk tidak membayar utang di pinjol ilegal.

Utang pinjol ilegal jangan dibayar ini ternyata bukan hanya sekedar ucapan kosong belaka. Menurut Kominfo, ada hal-hal yang menjadi dasar ajakan tersebut.

Pinjol ilegal melanggar Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang Perdata). Perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian yang dijamin dalam KUP.

Baca Juga: CARA, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KUR BNI 2022 yang WAJIB Dipenuhi Jika Ingin Cair Maks Pinjaman Rp500 Juta

Pinjol ilegal juga melanggar pasal 335 KUHP, UU ITE dan UU perlindungan konsumen.

Bila pinjol ilegal melakukan pemerasan, maka hal tersebut melanggar pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila pinjol ilegal melakukan pemerasan.

Kabar pinjol ilegal terbaru menurun di tahun 2022 ini tentu patut disyukuri. Semoga pinjol ilegal dapat benar-benar habis di masa depan agar tidak merugikan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah