Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Menurun? Cek Faktanya!

- 30 September 2022, 22:55 WIB
Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Menurun? Cek Faktanya!
Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Menurun? Cek Faktanya! /Instagram OJK

PORTAL PURWOKERTO - Pinjol ilegal terbaru menurun di tahun 2022. Hal ini tentu memberi kegembiraan bagi masyarakat.

Namun, apakah hal ini benar? OJK dalam laman Instagramnya menyatakan bahwa jumlah pinjol ilegal semakin menurun.

Hal ini terlihat dari data yang tercatat dan dipublikasikan oleh OJK melalui laman Instagram Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Ini Cara Hapus Data Pinjol Gagal Bayar yang Mudah dan Aman

Di tahun 2019 jumlah pinjol ilegal yang ditemukan oleh SWI sebanyak 1.493

Di tahun 2020 jumlah pinjol ilegal yang ditemukan oleh SWI sebanyak 1.026

Di tahun 2021 jumlah pinjol ilegal yang ditemukan oleh SWI sebanyak 811

Di tahun 2022 jumlah pinjol ilegal yang ditemukan oleh SWI sebanyak 426 (per September 2022)

Baca Juga: 4 Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair Tenor Panjang yang Memiliki Limit Besar dan Bunga Kecil

Tentu hal ini sangat menggembirakan. Pasalnya, pinjol ilegal sangat mencekik leher masyarakat. Tidak jarang mereka yang terjerat pinjol ilegal melakukan bunuh diri.

Pinjol ilegal juga melakukan intimidasi, penyebaran data pribadi hingga melakukan kekerasan untuk memaksa peminjam membayar utang.

Penurunan adanya pinjol ilegal ditengarai akibat gencarnya edukasi mengenai pinjaman online untuk mencegah masyarakat terjerat dalam pinjaman online ilegal.

OJK bersama 11 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) melakukan hal ini secara terus menerus.

Baca Juga: 5 Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair Tenor Panjang, INI CARA Pengajuan Pinjaman Cepat Disetujui

"SWI berharap semua pinjaman online ilegal diproses hukum apabila dibuktikan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat. OJK bersama SWI juga gencar melakukan edukasi agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing.

Untuk selalu memberikan edukasi yang tidak terputus mengenai pinjaman online, maka SWI membuka kembali Warung Waspada Pinjol.

Warung Waspada Pinjol adalah lokasi tempat masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi secara langsung.

Baca Juga: 9 Pinjaman Online Langsung Cair Bunga Rendah Mulai Dari 0,1 Persen, Cocok untuk Segala Kebutuhan

Warung Waspada Pinjol berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan membuka posko pengaduan setiap hari Jumat pada minggu ke-II dan ke-IV pukul 09.00-11.00 WIB.

Untuk dapat terhindar dari pinjol ilegal, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti di bawah ini:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Bunga Paling Rendah, Agar Tidak Tertipu Lakukan Hal Ini!

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Apabila sudah terlanjur terjerat dengan pinjol ilegal, maka yang harus dilakukan adalah melaporkan kepada OJK.

Baca Juga: Cara Mendaftar Pinjaman BTN, Kredit Ringan Tanpa Jaminan, Wujudkan Mimpi dengan KRING BTN

Menteri Polhukam Mahfud MD dan Kominfo sebelumnya juga pernah menyuarakan untuk tidak membayar utang di pinjol ilegal.

Utang pinjol ilegal jangan dibayar ini ternyata bukan hanya sekedar ucapan kosong belaka. Menurut Kominfo, ada hal-hal yang menjadi dasar ajakan tersebut.

Pinjol ilegal melanggar Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang Perdata). Perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian yang dijamin dalam KUP.

Baca Juga: CARA, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KUR BNI 2022 yang WAJIB Dipenuhi Jika Ingin Cair Maks Pinjaman Rp500 Juta

Pinjol ilegal juga melanggar pasal 335 KUHP, UU ITE dan UU perlindungan konsumen.

Bila pinjol ilegal melakukan pemerasan, maka hal tersebut melanggar pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila pinjol ilegal melakukan pemerasan.

Kabar pinjol ilegal terbaru menurun di tahun 2022 ini tentu patut disyukuri. Semoga pinjol ilegal dapat benar-benar habis di masa depan agar tidak merugikan masyarakat.***

 

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah