Ketiga, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut.
Keempat adalah segera cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
Ini sangat penting untuk mengetahui kredibilitas perusahaan layanan fintech yang menawarkan pinjaman online.
Yang terakhir adalah pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di [email protected].
Jika Anda menemukan pinjol ilegal cepat cair yang menawarkan tanpa verifikasi apapun bisa melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan [email protected].
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke [email protected].
Anda juga bisa mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id, [email protected] atau menghubungi 08119224545.