Laporkan Pinjol ilegal kemana? Ternyata Banyak Cara Lapor, Ayo Cek!

- 7 Oktober 2022, 14:47 WIB
Laporkan Pinjol ilegal kemana? Ternyata Banyak Cara Lapor, Ayo Cek!
Laporkan Pinjol ilegal kemana? Ternyata Banyak Cara Lapor, Ayo Cek! /Appstore

Pinjol Ilegal Pinjaman Bintang
Pinjol Ilegal Pinjaman Bintang

Padahal, Pinjaman Bintang ini telah dinyatakan SWI sebagai fintech ilegal yang memiliki kegiatan pinjaman online peer to peer lending per tanggal 13 Desember 2021 dengan keterangan SP 08/SWI/IX/2020.

Pengecekan Tim Portal Purwokerto ke OJK juga mendapatkan hasil seperti ini:

"Kegiatan usaha/bisnis Pinjaman Bintang BUKAN merupakan Fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK," tulis informasi dari OJK.

Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: 5 Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair Tenor Panjang, INI CARA Pengajuan Pinjaman Cepat Disetujui

Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Sehingga masyarakat harus lebih waspada dengan adanya tipu daya pinjol ilegal.

Nah, apabila menemukan pinjol ilegal, Anda dapat melaporkan ke beberapa pihak yaitu ke OJK, Kominfo, dan Kepolisian bagian cyber.

Berikut adalah alamat email pengaduan pinjol ilegal:

1. Kepolisian melalui email [email protected]

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah