Laporkan Pinjol ilegal kemana? Ternyata Banyak Cara Lapor, Ayo Cek!

- 7 Oktober 2022, 14:47 WIB
Laporkan Pinjol ilegal kemana? Ternyata Banyak Cara Lapor, Ayo Cek!
Laporkan Pinjol ilegal kemana? Ternyata Banyak Cara Lapor, Ayo Cek! /Appstore

PORTAL PURWOKERTO - Laporkan pinjol ilegal kemana? Permasalahan pinjol ilegal memang menjadi momok di masyarakat.

Betapa tidak, pinjol ilegal telah banyak meraup korban. Misalnya pinjaman membengkak berpuluh kali lipat, data pinjaman disebar keseluruh kontak telepon, hingga ditagih dengan cara kasar. 

Manipulasi pinjol terjadi bisa di mana saja dan kapan saja. Paling sering pinjol ilegal menghubungi korbannya melalui pesan singkat SMS atau WA.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Menurun? Cek Faktanya!

Kini, ada modus baru lagi yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Yaitu mencatut nama pinjol legal dan berpura-pura terdaftar di OJK.

Hal ini tentu dapat mengecoh masyarakat awam. Bunyi SMS atau WA pinjol ilegal dapat seperti contoh di bawah ini:

Yang terhormat Bapak xxxx
Kami menawarkan pinjaman tanpa agunan, dengan bunga rendah, amanah, dan terdaftar di OJK. Dijamin 100% amanah, hubungi www.xxxxxx atau 08xxxxx

Baca Juga: Pinjol Ilegal Apa Saja 2022 Ini Daftar Terbaru, Waspada Iming-iming Cepat Cair

Atau ketika di Playstore atau Appstore menemukan pinjaman online yang menyatakan diri sebagai penyedia layanan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK seperti aplikasi di bawah ini.

Pinjol Ilegal Pinjaman Bintang
Pinjol Ilegal Pinjaman Bintang

Padahal, Pinjaman Bintang ini telah dinyatakan SWI sebagai fintech ilegal yang memiliki kegiatan pinjaman online peer to peer lending per tanggal 13 Desember 2021 dengan keterangan SP 08/SWI/IX/2020.

Pengecekan Tim Portal Purwokerto ke OJK juga mendapatkan hasil seperti ini:

"Kegiatan usaha/bisnis Pinjaman Bintang BUKAN merupakan Fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK," tulis informasi dari OJK.

Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: 5 Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair Tenor Panjang, INI CARA Pengajuan Pinjaman Cepat Disetujui

Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Sehingga masyarakat harus lebih waspada dengan adanya tipu daya pinjol ilegal.

Nah, apabila menemukan pinjol ilegal, Anda dapat melaporkan ke beberapa pihak yaitu ke OJK, Kominfo, dan Kepolisian bagian cyber.

Berikut adalah alamat email pengaduan pinjol ilegal:

1. Kepolisian melalui email [email protected]

2. Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email [email protected].

3. Kominfo melalui email [email protected]

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Bunga Paling Rendah, Agar Tidak Tertipu Lakukan Hal Ini!

Anda juga dapat berkonsultasi melalui aplikasi WhatsApp dan telepon di bawah ini:

1. OJK di nomor WA 0811-5715-7157 atau telepon di 157

2. Kominfo di nomor WA 0811-9224-545 

Laporkan Pinjol ilegal kemana? Ternyata masyarakat dapat melaporkan keberadaan pinjol ilegal melalui pihak kepolisian, SWI/OJK dan Kominfo.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah