Debt Collector Adalah Ini yang Dialami Bila Gagal Bayar Pinjol, Ayo Cegah Pinjol Sebar Data!

- 10 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi Debt Collector Adalah Ini yang Dialami Bila Gagal Bayar Pinjol, Ayo Cegah Pinjol Sebar Data!
Ilustrasi Debt Collector Adalah Ini yang Dialami Bila Gagal Bayar Pinjol, Ayo Cegah Pinjol Sebar Data! /Unsplash/icon8

7. Blokir nomor telefon asing yang menghubungi HP anda untuk menawarkan pinjaman uang.

8. Hapus aplikasi pinjol ilegal

9. Blokir dan laporkan semua nomor asing yang mencoba menghubungi dari pinjol ilegal.

Baca Juga: 102 Aplikasi Pinjaman Online Terbaru yang Diawasi OJK, Aman Pinjam Di Sini!

10.Laporkan pinjol ilegal ke Polri melalui email [email protected]

11. Laporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui email [email protected], WA 0811-5715-7157 atau telepon di 157

12. Laporkan pinjol ilegal ke Kominfo di nomor WA 0811-9224-545 

Masyarakat diharapkan selalu waspada apabila hendak meminjam dari pinjol. Pastikan bahwa pinjol tersebut benar-benar terdaftar di OJK dengan cara mengecek nama pinjol di laman OJK.

Apabila pinjol ilegal melalui DC atau Debt Collector penagih utang mengancam untuk menyebarkan data, jangan khawatir.

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Bunga Paling Rendah, Agar Tidak Tertipu Lakukan Hal Ini!

Menurut hukum, penyebaran data, kontak atau ancaman yang dilakukan pinjol ilegal melalui DC dapat dijerat dengan hukum pidana.

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah