Selain itu, OJK, SWI, Polri, Kominfo, Kemenkop UKM hingga Bank Indonesia pun telah bersepakat memberantas keberadaan pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol ilegal telah terbukti berkali-kali merugikan masyarakat yang terjerat dengan iming-iming cepat cair dan tanpa agunan.
Debt collector adalah orang yang tidak perlu ditakuti. Apabila merasa diteror oleh pinjol ilegal atau entitas lain, segera saja melaporkan ke pihak berwajib.***