2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan maksimal gaji Rp3,5 juta
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif
Cara Cek Status BSU 2022
Berikut ini adalah cara cek status penerima BSU 2022 melalui link kemenaker.go.id:
1. Anda bisa mengunjungi link kemnaker.go.id.