1. Akses laman kemnaker.go.id.
2. Login ke akun yang telah dibuat atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
4. Lengkapi data diri Anda dengan benar, dan selesaikan pembuatan akun.
5. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.
6. Login ke akun yang telah diaktivasi sebelumnya.
7. Setelah berhasil login, pekerja akan mendapatkan notifikasi yang berisi status.
8. Jika menerima notifikasi status sebagai penerima bantuan, maka akan muncul notifikasi dengan keterangan "Telah ditetapkan sebagai penerima BSU".
Jika tidak termasuk ke dalam penerima BSU, maka notifikasi akan muncul dengan keterangan "Belum memenuhi syarat".