PORTAL PURWOKERTO – Cek cara melaporkan pinjol ilegal yang tidak perlu dibayar, langkah mudah untuk melaoprkan pinjaman online bermasalah ke 3 instansti berwenang.
Keberadaan pinjaman online kian lama kian meresahkan, terutama pinjaman online yang tidak terdaftar di pinjol legal yang berizin sebagai pinjol resmi OJK 2022.
Tidak hanya memberikan pinjaman online yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, pinjol ilegal juga kerap melakukan tindakan yang mengancam keamanan nasabahnya.
Apalagi pinjol ilegal yang tidak perlu dibayar, pinjol ilegal ini kerap melakukan penyebaran data nasabah yang jelas-jelas akan merugikan masyarakat.
Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk menjauhi pinjol ilegal tidak perlu dibayar. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal sebagai antisipasi jika nantinya bermasalah dengan pinjol ilegal.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang tidak perlu dibayar ke 3 instansi yang berwenang.
Ketiga instansi tersebut adalah, OJK, Kementrian Komunikasi dan Informasi, dan juga ke pihak Kepolisian.
Selain bisa menghindarkan Anda dari masalah dengan pinjol ilegal, 3 cara melaporkan pinjol ilegal ini juga mudah untuk Anda lakukan.