Informasi mengenai Debitur atau pihak yang menerima kredit atau pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan atau LJK bisa diakses di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Apabila kita ingin mendapatkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), kita bisa mendatangi langsung ke layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung permintaan iDeb.
Dan untuk mendapatkan informasi itu, Debitur perseorangan bisa membawa identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
Sedangkan untuk Debitur Badan Usaha, bisa membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
Apabila diwakilkan, jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa dan identitas penerima kuasa. Untuk informasi lengkap mengenai prosedur permintaan iDeb, dapat dibaca di laman resmi OJK.
Sudah tahu betapa kenapa penting banget menjaga riwayat kredit?
Teruslah berdisiplin dalam mengatur keuangan. Pastikan kita selalu tepat waktu dalam membayar cicilan kredit, sehingga ketika di masa depan kita butuh untuk mengajukan kredit, riwayat kredit kita bagus dan pengajuannya jadi cepat diterima.
Jika sampai angsuran kredit kita menunggak, jangan sampai melakukan tindakan-tindakan seperti menghindar atau bersembunyi dari kreditur seperti over kredit bawah tangan atau menjual barang jaminan ke pihak ketiga.