Dan untuk mendapatkan informasi itu, Debitur perseorangan bisa membawa identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
Sedangkan untuk Debitur Badan Usaha, bisa membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
Apabila diwakilkan, jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa dan identitas penerima kuasa. Untuk informasi lengkap mengenai prosedur permintaan iDeb, dapat dibaca di laman resmi OJK.
Sudah tahu betapa kenapa penting banget menjaga riwayat kredit?
Teruslah berdisiplin dalam mengatur keuangan. Pastikan kita selalu tepat waktu dalam membayar cicilan kredit, sehingga ketika di masa depan kita butuh untuk mengajukan kredit, riwayat kredit kita bagus dan pengajuannya jadi cepat diterima.
Jika sampai angsuran kredit kita menunggak, jangan sampai melakukan tindakan-tindakan seperti menghindar atau bersembunyi dari kreditur seperti over kredit bawah tangan atau menjual barang jaminan ke pihak ketiga.
Baca Juga: Inilah TABEL Pinjaman KUR BRI 2022 yang Aman dan RESMI! Pinjaman Tanpa Jaminan Bunga Rendah
Akan tetapi sebaiknya segera menghubungi petugas dimana kita mendapatkan fasilitas kredit tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, baik untuk debitur maupun kreditur.***