Aplikasi Pihak Ketiga BI Checking Bermunculan, Apakah Aman? Cek Link Resmi BI Checking OJK Di sini

- 1 November 2022, 13:34 WIB
Aplikasi Pihak Ketiga BI Checking Bermunculan, Apakah Aman? Cek Link Resmi BI Checking OJK Di sini
Aplikasi Pihak Ketiga BI Checking Bermunculan, Apakah Aman? Cek Link Resmi BI Checking OJK Di sini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – Apakah aplikasi pihak ketiga BI Checking aman? Cek info link resmi BI Checking OJK di sini.

Maraknya aplikasi pihak ketiga guna mengecek skor life BI Checking bermunculan, namun apakah semua aplikasi tersebut aman digunakan?

Artikel ini akan membagikan informasi mengenai link resmi cek BI Checking dari OJK yang terjamin keamanannya.

Histori atau riwayat BI Checking masih menjadi salah satu syarat mengajukan Pinjaman Bank ataupun pinjaman online.

Bukan hanya untuk meminjam uang, jenis kredit seperti KPR, KTA, dan KUR pun harus disertai dengan syarat skor BI Checking yang baik.

Namun, pastikan Anda mengecek skor life BI Checking pada link resmi OJK dan bukan menggunakan aplikasi pihak ketiga.

Baca Juga: Apa Itu Kol 2 dalam BI Checking atau SLIK OJK? Simak Penjelasannya Disini, Agar Pengajuan Kredit Diterima

Karena tidak ada yang bisa menjamin data Anda tersimpan dengan aman dan baik, jika menggunakan aplikasi pihak ketiga BI Checking untuk mengecek riwayat kredit Anda.

Lebih baik gunakan link resmi OJK agar bisa mengetahui dengan pasti, aman, dan akurat berapa skor BI Checking yang didapat.

Belum lama ini juga ditemukan aplikasi pihak ketiga yang menawarkan masyarakat untuk dapat mengakses informasi skor BI Checking mereka dengan mudah.

Meski diklaim terdaftar OJK, namun munculnya aplikasi-aplikasi cek BI Checking ini masih menjadi tanda tanya.

Anda bisa cek skor BI Checking atau SLIK OJK pada laman resmi yang dikelola oleh OJK dan bisa klik di sini https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

Berikut cara cek skor BI Checking atau SLIK OJK melalui link resmi OJK yaitu:

- Akses laman SLIK OJK di https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi

- Isi formulir dan nomor antrean

Baca Juga: 3 Langkah Mudah dan Aman Hapus BI Checking Agar Bisa Ajukan Kredit Kembali

- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, e-KTP untuk WNI, paspor untuk WNA. Sedangkan badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

- Jika sudah selesai, klik tombol “Kirim” setelah mengisi kolom captcha.

- Tunggu email konfirmasi dari OJk berisi bukti registrasi antrian SLIK OJK online.

- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK OJK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WA yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan e-KTP.

Baca Juga: Simak 10 Langkah Mudah Cek BI Checking di Link Resmi OJK! Periksa Nama dan Skor agar Tak Masuk Blacklist

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WA dan melakukan video call bila diperlukan.

- Jika lolos verifikasi maka OJK akan mengirimkan hasil iDEB SLIK OJK melalui email.

Demikian informasi mengenai cara mudah cek skor BI Checking atau SLIK OJK melalui link resmi online OJK dan jangan mencoba untuk cek BI Checking pada aplikasi lain.

Anda bisa mengetahui informasi lebih lengkap mengenai SLIK OJK atau BI Checking dengan mengunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah